Tandaseru — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengalihkan dukungan dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepsul Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar). Ini bukan pertama kalinya, setelah sebelumnya Ketua DPC PKB Kepsul Burhanudin Buamona sendiri membelot dari perintah partainya.
Setelah Burhanudin, giliran Wakil Ketua III DPC PKB Sula Muhtadin Sapsuha yang mengalihkan dukungannya ke paslon Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Sikap politik Muhtadin ini disampaikan secara terbuka usai kampanye FAM-SAH di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Maluku Utara, Rabu (14/10).
Di hadapan seluruh pendukung dan simpatisan FAM-SAH, Muhtadin secara tegas menyampaikan bahwa dirinya siap memenangkan paslon FAM-SAH di Desa Wailau.
Bukan tanpa alasan, sikap Muhtadin ini merupakan bentuk kekecewaannya terhadap tim kampanye HT-UMAR yang kerap tidak melibatkan dirinya saat berkampanye.
“Ketika kamapnye di Wailau kami tidak ada ruang untuk menyampaikan alasan mendukung HT-UMAR. Ini yang menjadi kekecewaan terbesar saya,” akunya.
Selain itu, Muhtadin juga menganggap calon Bupati Hendrata begitu arogan pasca mendapatkan rekomendasi PKB.
“Saya yang menerima berkas HT-UMAR. Setelah mendapat B1-KWK partai, kami tidak dikomunikasikan. Ini yang membuat saya tersinggung dan meneteskan airmata karena mengingat perjuangan kami yang luar biasa,” paparnya.
Menurut Muhtadin, dukungannya terhadap paslon nomor urut 3 ini bukan atas paksaan dari pihak tertentu. Dia pun mengaku siap dipecat PKB jika keputusannya ini dianggap membangkang.
“Ini sikap saya secara pribadi. Jika partai anggap saya membangkang terhadap partai, saya siap dipecat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Muhtadin juga berani memastikan semua tim HT-UMAR di Desa Wailau akan mengalihkan dukungan ke paslon FAM-SAH.
“Saya pastikan, teman-teman sesama tim HT-UMAR di Desa Wailau akan balik dukung FAM-SAH,” ujarnya.
Menanggapi sikap Muhtadin, Sekretaris DPC PKB Kepulauan Sula Sahbudin Lumbessy kepada tandaseru.com mengatakan jika ada kader partai yang membangkang instruksi partai maka itu dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
“Sudah pasti mendapatkan sanksi organisasi, bisa diberhentikan dari jabatannya selaku Pengurus Partai,” terangnya.
Konsekuensi bagi anggota partai yang melanggar ART bagian keempat tentang larangan dan sanksi, sambungnya, maka setiap anggota yang melanggar ketentuan disiplin partai akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pemberhentian sementara, pembebastugasan dari jabatan ataupun pemberhentian dari anggota dan pengurus partai.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Kalau kader atau anggota partai ada yang mengajukan pengunduran diri dan minta dipecat, pasti dipecat ataupun diberhentikan. Kalau mau diberhentikan secara terhormat, lebih baik mengajukan surat pengunduran diri,” tukas Sahbudin.
Tinggalkan Balasan