Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya memulangkan 28 mahasiswa yang ditahan dalam aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja, Jumat (9/10). Meski begitu, dugaan pengrusakan fasilitas umum yang membuat mereka ditahan tetap dilanjutkan penyelidikannya.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda mengungkapkan, pemulangan dilakukan lantaran para mahasiswa sudah ditahan selama 1×24 jam.

“Jadi ke-28 mahasiswa ini dipulangkan sementara dulu ke rumahnya masing-masing, karena sudah ditahan 1×24 jam. Namun proses pemeriksaan terkait dengan dugaan kerusakan fasilitas umum terus dilakukan penyidikan,” kata Riki.

Menurut Riki, polisi saat ini tengah mendalami dugaan pengrusakan fasilitas umum secara bersama. Dia bilang, ke depan nanti akan dilihat bagaimana hasilnya usai pendalaman.

“Saat ini juga banyak laporan terkait pengrusakan usai demo itu. Seperti dugaan adanya motor warga yang dibakar, kantor yang dirusaki dan sejumlah sarana yang dirusak. Bahkan sejumlah mahasiwa ini ada yang rekatif usai diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Malut mengumumkan telah mengamankan 28 mahasiswa dalam demo tersebut. Mereka berstatus mahasiswa aktif dari sejumlah universitas di Kota Ternate.