Tandaseru — Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara meringkus seorang kuli bangunan berinisial RYI (45 tahun). Warga Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara ini ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto mengungkapkan, RYI ditangkap atas laporan orangtua korban pada 5 Agustus 2020. Aksi bejat RYI sendiri dilakukan pada Juli 2020 kemarin.
“Kasus ini memang sudah lama dan sekarang sudah menyusun berkas agar segera dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,” ungkap Joni saat dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (9/10).
Joni menambahkan, tersangka RYI sudah berulangkali melakukan aksinya. Pertama pada siang hari bulan Juli saat tersangka bermain-main dengan korban (7 tahun) yang dipangku tersangka. RYI lalu meraba bagian tubuh korban yang tak sepatutnya.
“Dia membujuk korban dengan uang Rp 5 ribu agar korban menutup mulut dan tidak mengadu ke orang-orang,” ucap Joni.
Lalu pada 5 Agustus, tersangka memanggil korban ke dalam kamar kosannya. Ia lalu menutup pintu.
“Kemudian tersangka merayu-membujuk korban, pegang-pegang tangan korban dan meminta korban untuk melayaninya. Tersangka juga memberikan uang Rp 5 ribu supaya tidak melaporkan ke siapapun,” sambung Joni.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan tengah diproses hukum. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Joni.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.