Sekilas Info

Pembayaran Proyek Pamsimas di Halut Bermasalah, Pelaksana Ancam Sita Aset

Ilustrasi proyek Pamsimas. (Istimewa)

Tandaseru -- Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Pamsimas) tahun 2017 di Desa Parseba Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diduga bermasalah. Hal ini menyusul adanya tarik-menarik antara pihak jasa pengeboran dan Pemerintah Desa setempat mengenai aset desa di proyek Pamsimas yang sudah selesai 100 persen.

Yudi selaku pelaksana mengaku sudah membuat kontrak kerja dengan CV CMP untuk jasa pengeboran di Desa Parseba. Namun sampai saat ini sepeser pun pembayaran jasa yang dimaksudkan belum terealisasi setelah 100 persen progres pekerjaan selesai pada tahun 2017 silam. Padahal pihaknya merupakan penyedia barang, baik mesin dan alat pendukung pengeboran.

"Waktu itu sudah ditandatangani kontrak kerja sama tapi dibawa kembali oleh pihak CV CMP. Progres pekerjaan sudah selesai. Tapi belum ada pembayaran sama sekali hingga memasuki hampir tiga tahun penyelesaiannya dari CV CMP," tuturnya, Senin (5/10).

Kepala Desa Parseba Yosias Sengo yang dikonfirmasi mengatakan, baru-baru ini pihak pelaksana juga sudah menyampaikan bahwa akan menyita kembali aset di titik pengeboran. Aset yang dimaksudkan berupa pompa, panel dan stabilizer. Sebab pihak CV CMP belum membayar upah jasa pengeboran.

"Kami tidak tahu persoalan antara pihak pelaksana dan CV CMP. Sebab titik bor adalah aset desa yang sudah diselesaikan biaya administrasi oleh KKM ke CV CMP. Itu sudah disampaikan ke pihak jasa pengeboran," terangnya.

Terpisah, Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat Desa Parseba Rednison Sontaka sebagai penanggungjawab pelaksana di desa ketika dihubungi mengatakan, terkait dengan biaya Pamsimas sudah diselesaikan ke pihak kontraktor. Dengan nominal kurang lebih Rp 91 juta.

"Kami sudah melakukan pembayaran sebanyak tiga tahap, dengan cara dua kali via transfer Bank Maluku dan pembayaran tunai kuitansi bermaterai 6.000. Dan menurut kami ini sangat merugikan pihak desa. Bila mana terburuk, kami akan membawa persoalan ini ke pihak kepolisian," tegas Rednison.

Penulis: Al
Editor: Sahril A.