Tandaseru — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Hasyim Daeng Barang bertemu Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (30/9). Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan terkait beberapa perusahaan tambang yang menunggak pembayaran pajak.

Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daeng Barang usai pertemuan mengatakan, ia diundang pihak Kejati Malut terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang masih menunggak pajak.

“Asdatun meminta data-data dari kami berapa banyak perusahaan yang menunggak pajak, berapa jumlah besarnya dan dari pihak Kejati mau membantu untuk melakukan penagihan,” jelas Hasyim.

Dia memaparkan, ada kurang lebih 105 perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Maluku Utara dan mempunyai izin resmi. Meski begitu, tak semuanya menunggak pajak. Di sisi lain, ada beberapa perusahaan yang sudah mati pun tidak menutup kewajiban untuk tetap membayar pajak.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah mati tetap tidak menutup kewajiban untuk membayar pajak,” tegasnya.

Hasyim bilang, kemarin ada rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Total pajak yang tertunggak dari perusahaan di Malut kurang lebih Rp 46 miliar. Penunggak pajak terbesar ada di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Halmahera Timur.

“Pemerintah sekarang juga membutuhkan dana untuk pembangunan dan infrastruktur, apalagi sekarang kondisi defisit. Anggaran dari perusahaan kemarin kurang lebih Rp 250 miliar dana dialokasikan ke penanganan Covid-19,” pungkasnya.