Sekilas Info

Berusia Dua Tahun, Proyek Senilai Rp 11 Miliar di Sula Mulai Rusak

Proyek bendungan dan jaringan irigasi di desa auponhia. (Tandaseru/tim)

Tandaseru -- Proyek pembangunan bendungan dan jaringan irigasi di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai mengalami kerusakan. Proyek yang dikerjakan 2018 lalu itu digarap oleh PT KJA dengan nilai kontrak Rp 11 miliar lebih.

Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate Armin Soamole kepada tandaseru.com, Minggu (27/9) menyampaikan, jika proyek yang dibangun mengalami kerusakan atau terdapat keganjalan, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Kepolisian harus mengambil langkah melakukan peninjauan atau pemeriksaan atas proyek tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Auponhia baru dibangun pada tahun 2018 dan kini sudah mengalami kerusakan, tentunya ada indikasi kegagalan kontruksi ataupun perencanaan.

"Harusnya BPK, Kejaksaan dan Kepolisian sudah tinjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan di sana. Ini kan baru dikerjakan 2018, kok sudah ambruk alias rusak," kata Armin.

Armin menambahkan, penegak hukum sudah seharusnya membentuk tim investigasi sebagai langkah tegas dalam mengungkap fakta kerusakan sebuah proyek di lapangan.

"Bagusnya penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian ataupun lembaga BPK segera membentuk tim untuk diterjunkan ke lokasi, supaya nanti bisa mengetahui apa penyebab kerusakan tersebut dan berapa kerugian yang timbul akibat kerusakan itu," terang Armin.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2018 terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mengungkapkan sebanyak 14 temuan pemeriksaan, salah satunya adalah pekerjaan penbangunan bendung dan irigasi di Desa Auponhia.

Dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan tersebut, di dalamnya terdapat pekerjaan pembangunan bendung dan jaringan irigasi Auponhia yang dilaksanakan PT KJA berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor 910.916/610.22/16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 senilai Rp 11.292.633.516,73. Kontrak menetapkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender yaitu sejak 27 April 2018 sampai dengan 22 Desember 2018.
Tak hanya itu, pada hasil pemeriksaan atas kepatuhan juga, terdapat hasil pemeriksaan fisik pada 2 Maret 2019 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan yaitu pekerjaan bangunan senilai Rp 1.092.771.613,35.

Penulis: Samsur Silia
Editor: Sahril Abdullah