Tandaseru — Aplikasi Tiktok kembali disalahgunakan penggunanya. Kali ini, empat anak perempuan di bawah umur di Kota Ternate, Maluku Utara, harus berurusan dengan polisi setelah membuat video Tiktok dengan hanya mengenakan pakaian dalam.

Keempat anak tersebut diamankan Tim Reserse Mobile Macan Gamalama Polres Ternate, Jumat (7/8). Mereka diamankan dari rumah masing-masing di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Riki bilang, saat ini empat anak di bawah umur pembuat konten video Tiktok tak wajar itu diamankan di Mapolres.

“Keempat anak ini masih masih di bawah umur, dan masih diperiksa hari ini. Dan belum ada laporan lengkap dari anggota,” ungkap Riki, Sabtu (8/8).

Meski diamankan, Riki bilang, tak semua kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur harus diproses hukum.

Dia menjelaskan, jika video yang dibuat empat anak itu tujuannya hanya untuk hiburan semata, keempatnya diharuskan meminta maaf kepada publik dan dilarang mengulanginya lagi. Pasalnya, konten yang diunggah di salah satu akun pelaku itu dinilai melanggar norma.

“Jika video dibuat hanya hiburan semata, jika melawan norma, harus meminta maaf,” tandas Riki.

Sebelumnya, polisi di Maluku Utara juga dibuat sibuk dengan maraknya warga yang membuat konten Tiktok dengan cara berjoget di jalan raya. Dinilai membahayakan, polisi mengancam akan memanggil para pelaku. Ancaman itu berhasil membuat warga Malut tak lagi membuat konten serupa.