Tandaseru — Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur telah dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus nanti. Guna memastikan data daftar pemilih dalam tahapan coklit, pengawas tingkat bawah baik Panwascam maupun Pengawas Desa diminta kembali mengidentifikasi data daftar pemilih tetap saat pencoklitan.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, dalam pengawasn yang dilakukan Panwascam dan Pengawas Desa tak selamanya harus mengikuti PPDP. Tetapi juga mengidentifikasi pemilih yang sudah dicoklit atau belum dan memastikan kembali pemilih yang tidak memenuh syarat (TMS), pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar dalam A-KWK, serta yang sudah meninggal dunai pada 5 bulan terakhir dan pemilih yang berumur 17 sebelum pencoblosan atau tepat pada tanggal 9 Desember 2020 masuk 17 tahun.
“Kan A-KWK juga dipegang oleh Pengawas Desa, jadi jangan hanya turun mengawas bersamaan dengan PPDP, melainkan kembali mengidentifikasi data yang ada dalam A-KWK. Setelah itu dianalisis apakah masuk pada TMS, MS maupun yang lain,” tuturnya saat melakukan monitoring Panwascam Wasile Timur, Rabu (29/7).
Suratman bilang, yang dimaksud dengan mengidentifikasi data kembali seperti pemilih pemula yang sudah mencapai umur 17 sebelum hari-H pencoblosan. Bisa juga dimasukkan ke pemilih pemula jika yang bersangkutan masuk 17 tahun tepat pada hari-H pencoblosan, sama halnya dengan TNI/Polri, jika saat ini masih aktif sebagai anggota TNI/Polri namun mendekati pencoblosan yang bersangkutan sudah pensiun maka di hari-H pun sudah bisa melakukan pencoblosan karena sudah keluar dari keanggotaan.
“Tugas kami itu untuk memastikan, maka harus kembali dapat mengidentifikasi kembali ke rumah-rumah, seperti TMS, MS maupun pemilih baru, serta yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Selain itu, kata Suratman, Panwascam dan Pengawas Desa juga ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan saat PPDP menjalankan coklit. Serta mengawasi setelah dilakukan pencoklitan, memastikan PPS sudah melakukan pleno sebelum menyerahkan ke PPK.
“Sebelum diserahkan ke PPK, dilakukan terlebih dahulu pleno di tingkat PPS, sehingga bisa mengkroscek kembali baik, TMS, MS, pemilih baru, dan yang sudah meninggal dunia,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan