Tandaseru — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi berganti nama menjadi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Meski begitu, pergantian nama ini tidak berpengaruh terhadap struktur dan fungsi lembaga tersebut.
Kepala Pelaksana Operasional Gustu Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani mengungkapkan, pergantian tersebut terjadi usai Presiden Joko Widodo membubarkan Gustu lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
“Jadi Gustu ini hanya berganti nama jadi Satgas, tapi untuk fungsi dan kerja tetap sama,” ungkap Arif ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (22/7).
Arif bilang, pembentukan Satgas Covid-19 Ternate rencananya dilakukan setelah 30 Juli. Gustu bakal dievaluasi dulu sekaligus membicarakan pembentukan Satgas.
Arif juga mengatakan, karantina pasien Covid-19 akan tetap dilakukan. Selain itu penanganan dampak pandemi tetap berjalan selayaknya tugas Gustu.
“Di tingkat pusat masih diketuai oleh Doni Monardo, hanya untuk ketua komite ekonominya dipimpin oleh Erick Thohir, sedangkan ketua penanganannya masih Kepala BPBD. Jadi saya kira fungsi tugas dari Satgas sama saja dengan yang dilakukan oleh Gustu,” tutur Arif.
Dia bilang, untuk beroperasinya Satgas sendiri masih menunggu kebijakan dari pusat, sebab hal ini belum dibahas untuk perubahannya.
“Nanti kita tunggu ke depannya setelah akhir bulan ini kita lakukan pertemuan baru bicarakan pembentukan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan