Tandaseru — Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara dimulai 15 Juli nanti. Bawaslu Haltim pun menyatakan keinginannya agar para camat dan kepala desa berpartisipasi penuh.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, dalam rangka melakukan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak 15 Juli sampai 13 Agustus, diharapkan agar ada keterlibatan penuh oleh camat maupun kades serta masyarakat. Tujuannya adalah agar proses pengawasan tahapan pencoklitan oleh PPDP berjalan maksimal.
Suratman bilang, dalam pelaksanaan pencoklitan DPT ada sanksi yang mengancam jika tak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi mulai dari administrasi, kode etik, hingga pidana yang tertuang dalam Pasal 177 B Undang-Undang Pilkada.
“Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa anggota PPS, PPK, KPU, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap daftar dan data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 maka dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” tuturnya, Minggu (12/7).
“Dengan dasar itulah kita berkeingan agar ada partisipasi semua pihak sehingga dapat mengawasi jalannya proses pencoklitan ini,” pungkasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke seluruh camat dan kades se-Haltim agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan terhadap jalannya proses pencoklitan oleh PPDP.
Tinggalkan Balasan