Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Mutasi yang dilakukan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dinilai tak melanggar regulasi.
Komisioner Bawaslu Ternate, Sulfi Majid mengungkapkan, Bawaslu telah melakukan rapat pleno terhadap hasil kajian dan analisis hukum. Kajian dan analisis serta pertimbangan hukum terhadap keseluruhan fakta pemeriksaan dalam klarifikasi telah dilakukan.
“Dalam kalian dan analisis serta pertimbangan hukum telah mengurai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang menegaskan bahwa ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri’,” ungkap Sulfi kepada tandaseru.com, Jumat (3/7).
Selain itu, sambung Sulfi, mengurai Surat Edaran Nomor 273/478/SJ tentang Penegasan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, pada angka romawi III Pergantian Pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dimana pada angka 2 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Angka 3 mengisyaratkan bahwa pergantian pejabat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016 adalah Pejabat Struktural yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Sedangkan Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, dan Angka 4, mengisyaratkan bahwa khusus pengisian Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) serta selain dimaksud pada angka 3 (tiga) di atas, tidak perlu mendapat persetujuan tertulis Menteri,” jabarnya.
Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan fakta dalam klarifikasi terhadap saksi, ahli, dan Wakil Wali Kota Ternate. Bawaslu pun menyimpulkan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 824/2342/2020 tanggal 23 Juni 2020 tidak bertentangan dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 maupun Surat Edaran Nomor 273/478/SJ tentang Penegasan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Dikarenakan 9 orang Aparatur Sipil Negara yang dimutasi merupakan staf pelaksana, bukan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, sehingga Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 824/2342/2020 tanggal 23 Juni 2020 tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Sulfi.
“Karena itu, Bawaslu Kota Ternate dapat menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh Wali Kota Ternate tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan