Tandaseru — Tim Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menyidangkan empat ASN. Sidang ASN tersebut merupakan langkah tindak lanjut rekomendasi Komisi ASN (KASN) yang memberi sanksi enam ASN Haltim lantaran terindikasi tak netral.

Sekretaris Tim Majelis Kode Etik Pemkab Haltim, Ismail Mahmud yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Haltim mengungkapkan, persidangan dilakukan secara bertahap. Namun dia memastikan, Pemkab Haltim tetap menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

“Yang direkomendasi KASN itu enam orang, hanya saja yang satu sudah pindah. Jadi tinggal satu lagi yang belum jalankan sidang,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

Ismail bilang, mengingat masih ada satu ASN yang belum disidang, dirinya mengaku belum bisa berkomentar banyak. Hasil sidang nanti juga masih harus disampaikan ke Bupati Muhdin.

“Saya belum bisa berkomentar banyak, karena setelah disidang masih melapotkan ke Bupati. Jadi jangan sampai mendahului,” ujarnya.

Meski begitu, Ismail memastikan seluruh rekomendasi KASN tetap ditindaklanjuti. Berdasarkan rekomendasi, para ASN diminta diberikan sanksi oleh Pemkab.

“Sehingga dengan melalui sidang tersebut yang bersangkutan dapat menyampaikan klarifikasi,” pungkasnya.