Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara mengagendakan pemanggilan terhadap Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, Sekretaris Daerah, Jusuf Sunya dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Junus Yau.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate jelang Pemilihan Wali Kota Ternate sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 tanggal 23 Juni 2020.
Komisioner Bawaslu Ternate, Sulfi Majid mengungkapkan, meski Pilwako Ternate tak diikuti calon petahana, Pasal 71 ayat (2) mengisyaratkan larangan mutasi pegawai jelang Pilkada tak hanya berlaku untuk calon incumbent.
“Karena itu yang bersangkutan akan diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dengan hal itu,” tutur Sulfi kepada tandaseru.com, Sabtu (27/6).
Sulfi bilang, setelah dilakukan klarifikasi baru akan dikaji dan dianalisis untuk mengetahui apakah perbuatan pergantian pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Namun jika kita memperhatikan UU Nomor 10/2016, ada larangan mengenai pergantian jabatan menjelang enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon yakni pada 23 September 2020 sampai dengan akhir masa jabatan,” sambungnya.
Menurut Sulfi, ada pula pengecualiannya, dimana pergantian pejabat boleh dilakukan jika telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Pengertian pejabat adalah pejabat struktural yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pejabat pengawas. Sementara pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Ketentuan ini yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 maupun SE Mendagri Nomor 273/487/SJ,” paparnya.
Dia menambahkan, subjek hukum yang dilarang melakukan pergantian jabatan adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota termasuk Pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati dan Wali Kota.
“Artinya bahwa tidak hanya pertahana yang dilarang, tetapi juga non petahana. Tafsir yang demikian juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Nomor 273/487/SJ, yang menentukan juga bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 71 Ayat (2) UU 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun yang tidak mencalonkan diri,” terang Sulfi.
“Dari ketentuan tersebut merupakan hal penting yang perlu dipahami untuk ditaati dengan baik dan benar menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang akan digelar tanggal 9 Desember nanti,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan