Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara memproses seorang pria gara-gara menuliskan unggahan di akun Facebook-nya. Ia dinilai telah menyebarkan berita bohong soal Covid-19.

Dalam rilis kasus yang dilakukan Polres Kepsul, Selasa (16/6), Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin Laode Buri menyatakan, terlapor dalam kasus tersebut adalah Risman Lossen alias Diman. Sedangkan korbannya adalah NKRI, khususnya warga Kabupaten Kepsul.

Terlapor Risman Lossen diduga menuliskan hoaks di dinding Facebook-nya. Dimana pada Rabu (10/6) lalu ia menuliskan, “Covid-19 sudah menjadi hoaks di Sula! Apa yang perlu ditakuti lagi?” Dari pengakuan terlapor kepada polisi, ia meyakini Covid-19 di Kepsul memang tidak ada.

Keberadaan Covid-19 sengaja dihembuskan oleh tim tenaga medis di Kepsul yang menangani pasien Covid-19 bahwa seakan-akan ada orang yang positif Covid-19 namun sebenarnya tidak benar.

Menurut Risman, hal ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian lisan yang dilakukan bersama rekan-rekannya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepsul.

“Mereka berkesimpulan bahwa Covid-19 di Sula hanya bohong atau tidak benar, dan sampai saat itu tidak ada orang yang positif di Kepsul,” ungkap Arifin.

Unggahan Risman kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Sri Mulyati yang merupakan salah satu tenaga medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapsul.

Sri bilang, saat ini sudah ada pasien yang dinyatakan positif corona di wilayah Kepsul sesuai hasil uji laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Manado, Sulawesi Utara.

“Diduga telah menyebarkan berita hoaks dari akun Facebook-nya terlapor akan dikenakan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” jabar Arifin.

Dari tangan terlapor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah foto hasil screenshoot unggahan pada dinding Facebook dan satu buah HP LG tipe 602.

Menurut Arifin, ada itikad baik dari terlapor untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung melalui media massa.

“Nanti ada permintaan maaf yang disampaikan terlapor. Jadi setelah permintaan maaf apakah kasus ini akan kita hentikan penyelidikannya atau tidak, nanti kita tinjau kembali. Tapi akan kita kembalikan ke jajaran Reskrim untuk dipelajari kembali,” tandasnya.