Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara memproses seorang pria lantaran menuliskan kelakar mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur soal polisi jujur. Polisi beralasan, unggahan tersebut mencemarkan nama baik institusi Polri.
Dalam rilis kasus yang dilakukan Polres Kepsul, Selasa (16/6), Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin Laode Buri mengungkapkan, terlapor dalam kasus tersebut adalah Ismail Ahmad, pemilik akun Facebook Mail Sulla. Sedangkan korbannya adalah institusi Polri.
Pada Jumat (12/6) pukul 11.30 WIT lalu, Ismail menuliskan di akun Facebook-nya kelakar populer Gus Dur. Ia juga menuliskan nama Gus Dur di belakang kutipan tersebut.
“Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur),” demikian unggahan Ismail.
“Dalam artikelnya tertulis demikian, artikel tersebut diambil dari Google kemudian diketik kembali pada dinding Facebook dan selanjutnya diunggah,” ungkap Arifin.
Unggahan tersebut rupanya membuat tersinggung polisi. Polres Kepsul pun berencana mempidanakan Ismail.
Ismail bakal dikenakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Dari tangan terlapor diamankan satu buah foto hasil screenshoot unggahan terlapor pada dinding Facebook dan satu buah HP Samsung Note 10.
Arifin menambahkan, sudah ada itikad baik dari terlapor untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung melalui media massa.
“Nanti ada permintaan maaf yang disampaikan terlapor. Jadi setelah permintaan maaf apakah kasus ini akan kita hentikan penyelidikannya atau tidak, nanti kita tinjau kembali. Tapi akan kita kembalikan ke jajaran Reskrim untuk dipelajari kembali,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan