Tandaseru — Hak interpelasi yang diajukan empat fraksi di DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara kepada Bupati Danny Missy saat ini masih mengendap di meja Pimpinan DPRD. Pasalnya, Fraksi Partai Gerindra dan Demokrat menarik kembali dukungannya.

Ketua Fraksi PKB Halbar, Riswan Hi.Kadam mengatakan, saat ini tinggal empat anggota DPRD yang tetap konsisten mengajukan hak interpelasi yakni tiga anggota Fraksi PKB dan satu anggota Fraksi Golkar.

“Untuk Fraksi Demokrat saat ini mereka menarik kembali perbaikan materi dan sampai sejauh ini belum mengajukan kembali,” ungkap Riswan, Selasa (16/6).

Penarikan dukungan ini membuat syarat dukungan interpelasi, yakni minimal lima anggota, belum dapat dipenuhi.

“Soal kapan Demokrat akan ajukan kembali, nanti tanyakan ke Fraksi Demokrat,” ujar Riswan.

Ketua Fraksi Demokrat, Frangki Luang yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya mencabut dukungan interpelasi. Menurut dia, dengan adanya penarikan dukungan oleh Fraksi Gerindra, Demokrat juga menarik dukungan untuk mengkroscek kembali materi-materi yang diajukan.

“Dan kami bersepakat harus dievaluasi ulang materi yang diajukan itu,” tuturnya.

Frangki bilang, saat ini Fraksi Demokrat masih menggodok materi tersebut. Namun pada prinsipnya interpelasi ini tetap berjalan, begitu pula konsolidasi dengan fraksi lain.

“Intinya Demokrat tetap konsisten yang sudah dibangun, karena yang menggerakkan hak interpelasi ini terbangun dari Fraksi Demokrat dan PKB,” tandasnya.

Pengajuan hak interpelasi itu sendiri untuk mempertanyakan 14 poin mendasar dari tiga pokok permasalahan yang ada di Halbar. Seperti pinjaman pihak ketiga sebesar Rp 159 miliar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Maluku Utara Cabang Jailolo, penggunaan anggaran Rp 53 Miliar yang diperuntukan pada penanganan Covid-19 yang tak kunjung ada kejelasan, hingga pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul, terutama alur kas keuangan daerah.

Selain itu, penggunaan dana Widya Rohani yang diduga tidak tepat sasaran. Anggaran yang dialokasikan lewat Bantuan Sosial APBD 2018 dan 2019 itu disinyalir diberikan kepada orang yang tidak berprofesi sebagai pendeta dan bukan orang yang ber-KTP Halbar.