Tandaseru — Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara mewajibkan warga yang hendak keluar Haltim mengantongi dokumen kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk memutuskan penyebaran Covid-19 antarwarga.
Koordinator Pencegahan Gugus Tugas Haltim, dr. Vita Sangaji mengungkapkan, setiap warga yang keluar Haltim harus disertai surat keterangan perjalanan dari dokter. Surat tersebut mencantumkan hasil screening kesehatan warga bersangkutan.
Vita bilang, ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona. Sebab jelang lebaran, arus mudik dipastikan bakal meningkat.
“Untuk masyarakat yang keluar, harus ada surat keterangan perjalanan dari dokter, yang menjelaskan dari tempat asal ke tempat tujuan, serta disertai dengan hasil screening dan tidak ada keluhan gejala,” jelas Vita kepada tandaseru.com, Selasa (19/5).

Sementara itu, di setiap posko maupun Puskesmas pembuatan surat keterangan dokter (SKD) hanya diperuntukkan bagi hal-hal emergency, misalnya ada rujukan pasien serta para sopir yang membawa BBM atau sembako.
“Akan tetapi jika ada sopir yang mengalami keluhan demam, batuk, pilek, tidak dibuatkan SKD dan dianjurkan isolasi,” tutur Vita.
Tak hanya itu, sambung Vita, warga yang telah melakukan perjalanan keluar dan akan kembali lagi ke Haltim juga harus mampu menunjukkan surat dari tempat asalnya di setiap posko pintu masuk Haltim. Sehingga sesampainya di Haltim petugas bisa dengan mudah mengontrol warga yang baru tiba.
Meski begitu, Vita berharap masyarkat tetap mengikuti anjuran pemerintah. Jika tak ada kepentingan disarankan tidak bepergian dulu demi memutus penyebaran virus ini.
“Jika masih sayang keluarga, tetap menggunakan masker, cuci tangan dan menghindari kerumunan,” harapnya.
Saat ini, Haltim memiliki satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien berasal dari Desa Bangul, Kecamatan Maba Tengah.
Tinggalkan Balasan