Tandaseru – Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai daerah tertinggal 2020-2024 oleh Presiden Joko Widodo. Selain dua kabupaten tersebut, ada 60 daerah lain yang dimasukkan dalam kategori serupa oleh Pemerintah Pusat.

Penetapan itu dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Perpres tersebut telah diteken Presiden Jokowi.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan pada Pasal 2 yakni (1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: (a) perekonomian masyarakat; (b) sumber daya manusia; (c) sarana dan prasarana; (d) kemampuan keuangan daerah; (e) aksesibilitas; dan (f) karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. (3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. (4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penetapan daerah tertinggal sendiri dilakukan 5 tahun sekali. Pada periode 2015-2019, ada 122 daerah di Indonesia yang digolongkan daerah tertinggal. Saat itu, enam kabupaten di Malut masuk kategori tersebut. Selain Kepsul dan Taliabu, ada pula Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Timur dan Pulau Morotai.