Tandaseru — Oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara, berinisial IF alias Ojhi membantah telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap GS (21 tahun).
Polisi berpangkat Bripda ini pun menyebutkan statusnya dengan GS bahkan sudah bukan lagi suami-istri, karena dirinya telah menjatuhkan cerai talak.
Pernyataan bantahan ini disampaikan Ojhi didampingi keluarganya dalam konferensi pers klarifikasi pada, Senin (4/8) atas pemberitaan laporan polisi yang dibuat GS.
Ojhi mengaku bahwa semasa berumah-tangga, dirinya dengan GS kerap cekcok hanya karena persoalan sepele. Namun masalah selalu dibesar-besarkan oleh GS sendiri.
Seperti halnya saat keduanya bersama keluarga akan pergi ke tempat wisata Tolire beberapa waktu lalu. Saat itu, Ojhi yang sedang bersiap-siap namun GS merajuk karena merasa menunggu terlalu lama.
“Dia (GS) sudah merajuk jadi mau pergi sendiri dan dia ganti baju ketat. Di situ saya robek dia punya baju karena baju tidak pantas untuk dia pakai keluar, karena dia mau keluar sendiri tidak mau dengan saya,” ungkap Ojhi.
Karena kejadian itu, mereka berdua lanjut Ojhi, sempat cekcok tetapi tak sampai pada penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Dia bilang saya pukul dia tanggal 25 (Juli 2025) baru memar naik (nampak) tanggal 30 (Juli 2025). Memar itu kaya orang baru pukul jadi saya rasa janggal di situ,” katanya.
Ojhi pun mengaku telah diusir GS sehingga keduanya tidak serumah lagi. Ia sendiri tinggal di rumah neneknya di lingkungan Skep, Kelurahan Salahuddin, Ternate Tengah.
Selain itu, Ojhi tidak menampik soal pesan WhatsApp antara dirinya dengan GS. Ia menyebutkan dalam pesan chat itu dirinya hanya bercanda soal laporan GS tidak akan diproses institusinya. Candaan itu dia buat karena GS terlalu menggiring emosinya.
“Karena sudah ulang-ulang, kalau bakalae (cekcok) dia selalu pancing-pancing terus. Dia giring-giring terus supaya ada bukti saya punya kesalahan,” akunya.
Ia juga membantah dituduh tidak menafkahi GS selama keduanya berumah-tangga, dan bukti-bukti transferan uang kepada GS masih dia kantongi.
Mengenai status nikah keduanya yang diungkap GS tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Ternate Tengah, Ojhi mengaku memang keduanya baru nikah siri karena statusnya masih dalam ikatan dinas setelah diangkat menjadi anggota Polri.
Nikah siri itu melibatkan petugas KUA, dan telah disepakati proses penerbitan buku nikah baru akan dibuat pada Desember 2025 nanti, setelah selesai masa ikatan dinasnya.
“Nikah secara agama dulu karena ada satu permasalahan sebelumnya, maka saya tanggung jawab nanti selesai saya punya masa lepas ikatan dinas baru nikah dinas,” ungkapnya.
Anggota Polri yang diangkat tahun 2023 ini juga menyebutkan, dirinya telah siap menghadapi proses hukum yang dibuat GS terhadapnya.
Mengenai ihwal pernikahan secara siri Ojhi dan GS ini dibenarkan Fha kerabat Ojhi. Fha menyebutkan, pernikahan itu dihadiri pihak KUA Ternate Tengah, bahkan ayah GS sendiri yang menjadi wali nikah.
GS kata Fha, adalah yang paling ngotot menikah meskipun jelang proses nikah GS sempat meminta agar dibatalkan.
Fha bilang, saat nikah petugas pencatat nikah (PPN) berinisial S meminta agar prosesi ijab kabul tidak didokumentasikan, dan menyarankan agar buku nikah baru akan diproses setelah Ojhi menyelesaikan ikatan dinasnya pada Desember 2025.
Berselang waktu, lanjut Fha, GS beserta ibunya kerap menagih kejelasan buku nikah kepadanya karena turut andil dalam proses pernikahan keduanya, dan sudah berulang kali dijelaskan bahwa proses buku nikah bisa ditanyakan langsung ke PPN. Alhasil, bukannya dimengerti, ibunda GS malah mengancam Fha telah melakukan penipuan.
“Jadi tidak benar sekali itu (penipuan). Saya akan lapor balik karena pencemaran nama baik, saya akan bawa saksi karena saat menikah itu bukan cuma saya ada banyak orang, bukan sembarang saya pakai dari KUA,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan