Tandaseru — Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meminta eks pejabat yang masih menguasai aset Pemerintah Provinsi Malut agar lebih kooperatif. Kejati sendiri diberi kewenangan oleh Pemprov untuk menarik aset-aset yang masih ditahan para mantan pejabat.
Asdatun Kejati Malut Jefri Huwae saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan penanganan aset ini bukan persoalan tarik-menarik mobil dinas. Namun lebih pada kepatuhan hukum.
“Persoalan patuh pada aturan. Kalau mereka patuh kepada aturan, mereka sadar bahwa itu punya Pemerintah Provinsi. Kalau dikembalikan baik-baik maka mencerminkan warga negara yang baik,” ungkapnya, Rabu (2/12).
“Harapan kita di Kejaksaan itu bukan kita cari kerja tetapi ini dalam rangka penegakan hukum saja. Kalau hukum sudah ditegakkan, untuk apa lagi butuh penegakan hukum, itu sudah tidak perlu,” kata Jefri.
Jefri menambahkan, untuk mantan pejabat yang masih memegang mobil dinas Pemprov maupun Pemerintah Kota Ternate diminta dengan kesadaran sendiri mengembalikan ke daerah. Sebab tanggung jawab amanah itu bukan sekadar ketika mereka menjabat.
“Tetapi ketika sudah selesai mereka menyelesaikan dengan cara yang baik sesuai ketentuan itu juga amanah, jadi pegang lah amanah itu,” ucapnya.
“Kami sudah mengimbau, sebetulnya mereka mau. Tapi ada beberapa kendala, misalnya beberapa yang masih di luar daerah,” terangnya.
Jefri bilang, pihak Kejaksaan sudah melayangkan panggilan dan sudah disampaikan ketika diskusi.
“Kami tidak memungkiri bahwa pendekatan pertama yang kami gunakan adalah pendekatan persuasif, jadi belum menggunakan pendekatan yang sifatnya represif tetapi masih dalam konteks mengimbau,” ujarnya.
“Tetapi ada sebagian mobil yang sudah rusak dan itu akan kami koordinasikan dengan Pemprov nanti terhadap beberapa mobil yang rusak itu tetap kami ambil dan kami serahkan,” sambung Jefri.
Ia menambahkan, pekerjaan di akhir tahun ini ada bagian-bagian pekerjaan tertentu yang butuh pembiayaan. Sementara Datun bekerja tanpa biaya namun butuh biaya operasional.
“Jadi nanti penarikan kendaraan-kendaraan yang kira-kira dibutuhkan pembiayaan kemungkinan besar tahun depan, karena Pemprov juga sudah bersedia untuk membantu Kejaksaan dari aspek pembiayaan operasional,” pungkasnya.
_______
Tinggalkan Balasan