Tandaseru — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, kembali melayangkan surat somasi kepada sejumlah warga di tiga kelurahan yakni Ubo-Ubo, Kayumerah, dan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, untuk segera “angkat kaki” dari lahan yang diklaim milik Polri.
Surat somasi ketiga yang ditandatangani langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, tertanggal 8 Juli 2025 ini berisikan perintah, agar warga segera mengosongkan lahan yang diklaim sebagai milik Polri seluas 45.735 meter persegi.
Warga pun diperingatkan untuk segera keluar dari lahan tersebut dan membongkar seluruh bangunan rumah yang ditempati. Apabila dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak 16 Juli 2025 sampai 13 September 2025 somasi tersebut tidak diindahkan, maka Polda Maluku Utara akan menempuh jalur gugatan.
Somasi ketiga Kapolda terhadap warga tiga kelurahan ini menuai kecaman Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ternate Zulfikran A. Bailussy, SH.
Zulfikran menyebutkan somasi Kapolda ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip due process of law dan keadilan substantif, sekaligus mencederai semangat perlindungan hak-hak warga negara atas tanah yang dikuasai secara turun-temurun.
“Jangan hanya kirim surat ancaman pengosongan, tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat apa dasar yuridis atau alas hak kepemilikan lahan tersebut. Apakah benar tanah ini dikuasai berdasarkan prosedur hukum yang sah dan adil?” ujar Zulfikran dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).
Untuk itu pula, LBH GP Ansor kata Zulfikran, mendesak agar Polda Maluku Utara tidak hanya mengklaim bahwa lahan tersebut bersertifikat milik negara atas nama Polri/Ex-Brimob, melainkan juga terbuka kepada publik perihal dokumen sertifikat, meliputi nomor sertifikat, tahun terbit, dasar penerbitan, apakah telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Kota Ternate, dan apakah terdapat peralihan hak, ganti rugi, atau pemberitahuan kepada warga saat sertifikat diterbitkan.
“Masyarakat berhak tahu sejak kapan lahan yang mereka tinggali puluhan tahun itu berubah status menjadi milik institusi negara. Apakah mereka diberi tahu? apakah pernah ada proses perundingan atau ganti rugi? Ini yang harus dijelaskan secara adil,” cetusnya.
LBH GP Ansor lanjut dia, juga menyoroti langkah Polda Maluku Utara mengirim somasi kepada warga Ternate yang justru menimbulkan paradoks kebijakan institusi. Sebab, di satu sisi, pembangunan markas baru Polda Maluku Utara di Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara terus digenjot namun di sisi lain, justru warga Ternate kini dikejar-kejar somasi dan ancaman gugatan.
“Logikanya, jika Polda benar-benar serius memindahkan markas ke Sofifi, mengapa masih sibuk menggugat rakyat di Ternate? ini menimbulkan kecurigaan bahwa penguasaan lahan ini bukan untuk kepentingan negara, tetapi untuk proyek atau kepentingan tertentu yang belum diungkap ke publik,” tegas Zulfikran.
Mengenai polemik lahan ini, LBH GP Ansor, tambah dia, mendesak supaya Kapolda Maluku Utara segera menghentikan sementara seluruh proses somasi dan rencana gugatan, sampai proses klarifikasi alas hak dilakukan secara transparan.
Kemudian melakukan musyawarah terbuka bersama masyarakat terdampak, Pemkot Ternate, BPN, dan tokoh masyarakat, agar diperoleh solusi adil, serta meninjau kembali kebijakan pengamanan aset negara yang selama ini kerap menempatkan rakyat sebagai objek represi, bukan sebagai subjek hukum yang dilindungi.
“Terlalu sering kita melihat pendekatan hukum dilakukan tanpa nurani. Hukum digunakan bukan untuk melindungi rakyat, tapi menekan mereka. Ini yang coba kami koreksi secara konstitusional,” pungkas Zulfikran.
Tinggalkan Balasan