Tandaseru — Perusahaan tambang PT Nusa Karya Arindo (NKA) merupakan salah satu perusahaan yang tidak mematuhi Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) saat menggunakan jalan umum di wilayah kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Akibatnya kondisi jalan umum lintas Maba-Buli rusak berat karna dilintasi dump truck (DT) dan LV milik PT NKA dengan kapasitas besar.

Hal itu diungkapkan Dinas Perhubungan Haltim berdasarkan hasil investigasi Dishub. Laporan investigasi ini juga telah disampaikan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Malut untuk dilakukan tindak lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyo mengatakan Dishub melakukan investigasi atau pengamatan di lokasi PT NKA pada 5-6 Mei 2025. Perusahaan itu ditemukan telah menggunakan jalan umum yang menyebabkan kerusakan jalan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.

“Jalan kondisi rusak berat, aspal sudah berubah menjadi tanah dengan kondisi campur lumpur serta berlubang. Selain itu tidak ada drainase di sisi kiri dan kanan jalan, akibatnya jalan umum mengalami penyempitan dan aliran air ketika hujan memenuhi jalan umum,” bebernya.

Menurutnya, PT NKA menggunakan jalan umum di dua titik. Selain jalan ke arah jeti, ada juga jalan ke arah mes karyawan atau perkantoran sehingga sepanjang jalan tersebut menjadi merah dan licin.

“Hal ini mengakibatkan jalan umum menjadi licin dan membahayakan bagi pengguna jalan umum bahkan rawan kecelakaan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum,” tuturnya.

Dwi memaparkan, pembersihan jalan dengan cara menyiramkan air oleh perusahaan telah dilakukan. Namun dalam proses pembersihan hanya dilakukan dengan menyiramkan air menggunakan truk tangki berisi air, dan tidak disertai pembersihan material tanah yang tercecer di sepanjang jalan sampai di area jalan terdampak
di sekitarnya. Alhasil, kondisi jalan bukan bersih namun menjadi tambah licin.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan hasil rekomendasi yang termuat dalam dokumen andalalin pada huruf I yaitu melakukan pembersihan jalan yang diakibatkan oleh pengangkutan hasil tambang,” terangnya.

Bukan hanya itu, PT NKA tidak menyiapkan pencucian kendaraan dump truck (DT) dan LV yang memuat hasil produksi bijih nikel ke arah jeti atau sebaliknya menggunakan jalan umum.

“Jadi tidak dilakukan pembersihan kendaraan terlebih dahulu sebelum memasuki jalan umum. Padahal dari hasil investigasi dan pengamatan, kendaraan dump truck (DT) roda 10 yang melintasi jalan crossing tersebut selama kurang lebih 24 jam sebanyak 1.589 kali/trip, sedangkan kendaraan jenis LV yang keluar masuk pada jalan crossing sebanyak 205 kali/trip. Hal ini menyebabkan jalan rusak berat,” ungkap Dwi.

Dwi bilang, PT NKA telah memiliki rekomendasi Analisis Dampak Lalulintas yang diterbitkan 17 Maret 2025 oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Di mana sesuai rencana akan membuat fly over di atas jalan umum ruas Buli-Maba untuk mengatasi masalah lalu lintas di jalan umum tersebut.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Andalalin yang diterbitkan terdapat penanganan dampak dilakukan di dua masa yaitu masa kontruksi dan masa operasional. Namun hal ini belum ada tanda-tanda pembangunan fly over tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, hasil investigasi oleh Dinas Perhubungan tersebut selain memuat pelanggaran dan ketidakpatutan atas rekomendasi Andalalin PT NKA, juga memuat sejumlah perusahan lainnya yang ada di Halmahera Timur. Namun kerusakan jalan paling parah terjadi di dua perusahaan tambang yakni PT NKA dan PT WKM dengan mobilitas operasional paling tinggi.

Sementara untuk perusahaan dengan mobilitas kecil belum memiliki dampak kerusakan jalan signifikan. Meski begitu rekomendasi yang telah dikeluarkan mayoritas perusahan tidak patuh dan mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan di Halmahera Timur.

Dihubungi terpisah, General Manager PT NKA La Ode Muh. Mustakim menyampaikan apresiasi atas pengawasan Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur terhadap operasional perusahaan, khususnya dalam aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum.

Ia mengatakan, sebagai perusahaan yang beroperasi dengan prinsip kepatuhan dan tanggung jawab sosial, PT NKA berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi dalam dokumen Andalalin yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada 17 Maret 2025. Termasuk di dalamnya rencana pembangunan infrastruktur pengurai lalu lintas seperti fly over yang saat ini sedang dalam proses perencanaan teknis dan koordinasi lintas instansi.

Sementara terkait penggunaan jalan dan pekerjaan crossing, PT NKA tidak menutup mata terhadap kondisi jalan umum yang terdampak akibat aktivitas logistik perusahaan, khususnya pada titik crossing antara jalur hauling internal dan jalan masyarakat.

“Untuk itu, perusahaan telah dan akan terus melakukan pembersihan jalan secara rutin, baik dengan penyiraman air maupun pembersihan material lepas yang melibatkan Karang Taruna,” tuturnya.

Ia menambahkan, perusahaan menyiapkan perbaikan jalan darurat, terutama pada titik-titik rusak berat di area crossing dan melakukan pekerjaan perbaikan jalan perlintasan (crossing) secepatnya, untuk meminimalkan gangguan pada aktivitas masyarakat.

“Dan meningkatkan sistem pencucian kendaraan, serta memperketat prosedur keluar-masuk kendaraan dari area tambang menuju jalan umum,” paparnya.

Menurutnya, PT NKA siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan instansi terkait lainnya guna merumuskan solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk perbaikan fisik jalan dan percepatan pembangunan fly over sesuai dokumen Andalalin.

“Perusahaan juga akan selalu berkomitmen untuk menjaga dan memperbaiki kualitas jalan nasional serta pembangunan fly over sesuai standar dengan berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional,” paparnya.

“Kami menghargai saran dan kritik yang membangun sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pelaksanaan operasional pertambangan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” tandas La Ode.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter