Tandaseru — Pengesahan APBD Perubahan 2020 Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada paripurna Senin (30/11) kandas. Ini setelah empat dari lima fraksi di DPRD menyatakan menolak mengesahkan.

Penolakan empat fraksi itu termuat dalam pandangan akhir fraksi-fraksi. Fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi Nasdem, PAN, Demokrat-Sejahtera, serta PKB. Hanya PDI Perjuangan yang menyetujui adanya APBD Perubahan 2020.

Anehnya, dari hasil voting dua anggota DPRD dari PKS yang berkoalisi dengan Demokrat, maupun satu anggota DPRD dari Partai Perindo yang diketahui berkoalisi dengan PAN di parlemen justru memberikan dukungan menyetujui bergabung dengan Fraksi PDIP yang berjumlah 8 orang di DPRD. Dalam hasil voting, dari 25 anggota DPRD yang hadir, 14 memberikan sikap menolak, sementara 11 lainnya memberikan sikap menyetujui.

Empat fraksi yang menolak disahkannya APBD Perubahan 2020 semuanya menyoroti terkait penggunaan dana Covid-19. Sebab sampai sejauh ini belum ada laporan realisasi penggunaan dana Covid-19 yang di-refocusing. Makanya, sebagian fraksi tidak mau mengambil risiko terhadap penggunaan dana yang sudah terpakai itu.

Seperti halnya yang tergambar dalam pandangan Fraksi PAN yang disampaikan Umar Ismail saat membacakan pandangan fraksi PAN. Umar mengungkapkan adanya perbedaan nilai nominal pada item yang sama antara dokumen APBD dan dokumen RAPBD-P yakni pada item belanja modal peralatan dan mesin di dokumen RAPBD-P sebesar Rp 45.911.666.670, sedangkan pada dokumen APBD 2020 nominalnya sebesar Rp 45.895.666.670. Kemudian pada item belanja barang dan jasa dokumen APBD 2020 sebesar Rp 232.798.646.402, sedangkan pada dokumen RAPBD-P 2020 nominalnya sebesar Rp 232.782.646.402.

“Terdapat selisih angka yang diindikasikan ada terjadi perubahan item kegiatan atau jumlah nilai yang bergeser. Sehingga fakta ini menunjukkan bahwa perubahan angka pada dokumen APBD dan RAPBD-P tahun 2020 telah dilakukan secara sepihak, dan seharusnya tidak boleh mengubah nominal pada APBD Induk karena nominal tersebut telah disepakati bersama dan telah diparipurnakan dalam forum rapat tertinggi di DPRD,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Umar, segala perubahan yang terjadi disampaikan ke DPRD Kota Tidore Kepulauan sebagai mitra kerja dan sebagai pengawas dalam penyusunan dan implementasi segala kebijakan Pemerintah Kota Tikep.

Umar juga menyinggung kegiatan refocusing anggaran tahun 2020 sebagai dampak dari adanya pendemi Covid-19. Ia mengaku, tidak ada pembicaraan dengan DPRD Kota Tidore Kepulauan.

“Segala kebijakan diambil secara sepihak oleh eksekutif dalam hal ini Wali Kota Tidore kepulauan dan jajarannya tanpa pemberitahuan ke DPRD Kota Tidore Kepulauan. Bahkan tidak pernah ada pemberitahuan kepada pimpinan, yang semestinya hal ini bisa dilakukan. Minimal informasi ini dapat disampaikan melalui Sekretaris Dewan untuk dilanjutkan kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan,” terangnya.