Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda resmi menugaskan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Zulkifli menggantikan Syam Sofyan yang sebelumnya menjabat posisi ini.

Penugasan ini berlaku efektif sejak 7 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 800.133/SP-MU/42/2025.

Zulkifli yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Kesekretariatan DPRD Maluku Utara, kini mendapatkan tugas tambahan sebagai Plt Kepala BKD.

Meski demikian, Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah Maluku Utara, menjelaskan pergantian jabatan ini merupakan hal yang biasa dalam birokrasi pemerintahan.

“Pergantian pelaksana tugas ini adalah hal yang biasa dan tidak memerlukan seleksi atau asesmen, karena ini hanya merupakan penugasan. Jadi, jika ada penugasan baru atau perubahan, maka penugasan tersebut akan dievaluasi dan diubah sesuai kebutuhan,” ujar Samsuddin, Senin (7/7/2025).

Ia juga mengingatkan Zulkifli agar melaksanakan tugas baru ini dengan penuh profesionalisme dan tanggung jawab, mengingat pentingnya posisi Kepala BKD dalam mendukung kelancaran administrasi kepegawaian daerah.

“Sebagai Plt Kepala BKD, diharapkan dapat melanjutkan berbagai program yang telah dirancang dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Maluku Utara,” tandas Samsuddin.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter