Tandaseru — Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, AKBP Kodrat Muh Hartanto, angkat bicara soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu anggotanya berinisial J terhadap seorang perempuan berinisial S.

Kodrat mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Bripda ini telah ditangani Propam Polres. Bripda J saat ini juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) atau sel anggota selama 30 hari.

“Untuk penangan laporan persetubuhan tersebut itu saat ini sedang kita tangani. Yang pertama ditangani oleh Propam, yaitu kode etik. Kedua ditangani Satreskrim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).

Ia menyatakan, unit PPA saat ini telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

“Korban juga sudah divisum. Rencana kita ke depan juga akan periksa ahli untuk memperkuat proses tersebut,” terang Kodrat.

Dia menjamin, penanganan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak berhenti sampai di sini.

“Bahkan sebenarnya kita rencanakan minggu yang lalu itu pemeriksaan ahli di Ternate. Karena di Sula tidak ada,” ujarnya.

Terkait terduga pelaku yang berkeliaran di jalan hingga berpapasan dengan korban, Kodrat mengaku Bripda J saat itu tengah meminta izin menjenguk istrinya yang sakit.

“Dengan alasan kemanusiaan kita izinkan untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit, tapi setelah itu kita Patsus lagi,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter