Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan aktivitas ilegal di perairan wilayah hukumnya.

Melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum), tim berhasil mengamankan kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (15/6/2025).

Direktur Polairud Polda Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan, penangkapan ini berawal dari Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud tanggal 7 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mendeteksi dan mengamankan satu unit perahu longboat tanpa nama yang baru saja selesai melakukan aksi penangkapan ikan dengan bom.

“Longboat tersebut diamankan pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT di sekitar perairan Tanjung Tato, Desa Cap, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, tepatnya di koordinat 01°16’23.93″ S – 127°29’54.77″ E,” ungkap Riki.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit longboat tanpa nama dengan mesin 15 PK
  • Alat tangkap bahan peledak (bom ikan)
  • 1 unit kompresor dan selang kompresor sepanjang 70 meter dengan dua cabang
  • Peralatan selam berupa 3 kaca mata selam, 1 fins, dan 2 drakor
  • Hasil tangkapan ikan jenis Dolosi seberat kurang lebih 50 kilogram.

Selain barang bukti, enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penangkapan ikan dengan cara ilegal ini juga diamankan, yakni:

  1. MM (Ketua Kelompok)
  2. LOH (Penyelam)
  3. ALS (Penyelam)
  4. SLH (Koki)
  5. LAAB (Penjaga kompresor dan selang)
  6. SL (Motoris).

Atas perbuatan mereka, para terduga dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, karena menggunakan bahan peledak serta media kompresor yang dilarang dalam kegiatan penangkapan ikan.

“Setelah diamankan, kami melakukan interogasi awal terhadap para terduga serta pendataan barang bukti. Barang bukti berupa kapal, mesin, dokumen, serta hasil tangkapan kini diamankan di Pos BKO Wilayah Kabupaten Halsel, KP.XXX-2006,” tambah Riki.

Saat ini, Polairud Polda Maluku Utara tengah berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli BKO Wilayah Kabupaten Halsel KP. XXX-2006 dan Marnit Polairud Pulau Obi untuk proses pengamanan lanjutan. Selanjutnya, para terduga bersama seluruh barang bukti akan dibawa ke kantor Subdit Gakkum guna pemeriksaan lebih mendalam.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan Maluku Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter