Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengungkapkan adanya puluhan barang bukti senjata tajam yang diamankan dalam operasi penertiban demonstrasi di PT Position, kabupaten Halmahera Timur, Jumat (16/5/2025).
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku, aksi sekitar pukul 12.00 WIT itu berlangsung anarkis dan meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi di daerah tersebut.
“Tim gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur mengamankan 27 orang yang terlibat dalam aksi. Dari lokasi, kami menyita sejumlah barang bukti berbahaya,” kata Bambang, Selasa (20/5/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:
- 10 bilah parang
- 1 buah tombak
- 5 ketapel
- 1 pelontar panah
- 19 busur anak panah
- Spanduk, terpal, dan ranting yang digunakan untuk mendirikan tenda.
Menurut Bambang, aksi tersebut tidak hanya melibatkan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, tetapi juga dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak perusahaan tambang, termasuk perampasan kunci alat berat.
Dari 27 orang yang diamankan, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal
- Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman
“Penindakan ini bukan bentuk keberpihakan kepada perusahaan, tapi murni untuk menjaga keamanan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, Polda Malut berkomitmen hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan gangguan ketertiban.
Tinggalkan Balasan