Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara kembali merekomendasikan enam ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keenam ASN ini terbukti telah melanggar kode etik dalam tahapan Pilkada 2020.

Keenam ASN tersebut adalah Ahemas Marika (Kepala Sekolah SD Inpres 36 Halbar), Abla Ilata (Kepala Sekolah SMP Negeri 22 Halbar), Yordan Ugu (Kepala Sekolah SD Negeri 60 Halbar), Mantrius Tony (Kepala Sekolah SMP Negeri 26 Halbar), Malkias Budo (pengajar SD Negeri 75 Halbar), dan Hendrik Salasa (ASN Dinas Pendidikan Halbar).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antarlembaga Bawaslu Halbar Aknosius Datang saat dikonfirmasi, Minggu (15/11), membenarkan enam ASN itu direkomendasikan Bawaslu ke KASN di Jakarta.

Menurutnya, keenam ASN tersebut sebelum diproses dengan nomor temuan 13/TM/PB/KAB/32.03/XI/2020. Hasilnya, mereka terbukti melanggar kode etik ASN.

“Jadi kami temukan pelanggaran tersebut melalui media sosial Facebook, yakni berupa postingan foto. Sehingga kami melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” tuturnya.

“Dalam klarifikasi, keenam ASN tersebut membenarkan bahwa mereka saat itu mengikuti kegiatan di SMP 1 dan selesai kegiatan pada malam harinya mereka baku ajak ke rumah Calon Bupati Danny Missy di Desa Gamtala untuk makan malam. Lalu selesai makan malam mereka foto bersama dan mengangkat (pose) dua jari lalu di-posting ke media sosial Facebook dengan caption ‘makan malam di kediaman Bupati’,” urai Aknosius.

Saat ini, sambung dia, surat rekomendasi tindak lanjut ke Bawaslu Provinsi Malut dan diteruskan ke KASN sudah terbit.

“Besok (Senin, red) akan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” pungkas Aknosius.