Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengakui terdapat 128 temuan pelanggaran pilkada yang tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah Malut.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Provinsi Maluku Utara Sumitro Muhamadia di Ternate, Rabu (4/12/2024).
Sumitro mengatakan, berdasarkan data Bawaslu Maluku Utara, pihaknya menemukan sebanyak 128 pelanggaran yang terdiri atas 22 temuan pelanggaran dan 106 laporan.
“Jadi dari jumlah itu 43 laporan sedang kita proses, 50 laporan belum teregistrasi, 13 laporan baru dikaji, dan 22 temuan sudah diregistrasi,” ungkapnya.
Sumitro menjelaskan, laporan yang diperoleh pihaknya itu tersebar di Provinsi Maluku Utara sebanyak 8 laporan, Kota Ternate 6 laporan dan Kota Tidore 11 laporan.
“Kemudian, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, dan Halmahera Timur 6 laporan,” papar Sumitro.
“Selain itu, Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan,” imbuhnya.
Dari total kasus tersebut, menurut Sumitro, pihaknya telah menangani sejumlah kasus di 10 kabupaten/kota dan telah dilakukan putusan.
“Yang sudah ditangani Maluku Utara 2 kasus, Kota Ternate 3 kasus, Tidore Kepulauan 4 kasus, Halmahera Barat 2 kasus, Halmahera Utara 9 kasus, Halmahera Tengah 4 kasus,” ujar Sumitro.
“Halmahera Selatan 9 kasus, Halmahera Timur 5 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus dan Pulau Taliabu 1 kasus,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Tinggalkan Balasan