Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan menelusuri foto bareng Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan salah satu pasangan calon wali kota Ternate.

Selain Sekjen, pejabat yang terlihat foto bareng tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Syamsudin Abdul Kadir serta Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan Hasan menjelaskan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengarahkan proses penanganan dugaan pelanggaran foto bareng bersama kandidat oleh sejumlah pejabat yang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kasus ini kita sudah arahkan ke Bawaslu Kota Ternate yang menanganinya. Bawaslu Provinsi akan memantau dan memastikan progresnya,” kata Aslan yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Senin (9/11).

Menurut Aslan, belum bisa dipastikan secara jelas soal dugaan pelanggaran netralitas. Untuk itu, butuh penelusuran lanjutan. Namun sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berkewajiban memastikan semua jenis dugaan pelanggaran bisa berproses dan tertangani dengan baik.

“Intinya untuk sementara dugaannya mengarah kepada larangan keberpihakan pejabat aparatur sipil negara terhadap pasangan calon,” kata Aslan.

Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Peraturan Bawaslu 8/2020, wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan/atau temuan. Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU 5/2014 tentang ASN, PP 53/2010 tentang Kode Etik ASN, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN.

“Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB 5/2020, Mendagri Nomor 800-2836/2020, BKN Nomor 167/Kep/2020, KASN Nomor 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI Nomor 0314/2020 tertanggal 10 September 2020 bahwa ada larangan terkait like, share, dan komen ASN kepada calon, larangan foto bersama bacalon/calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi paslon,” ujarnya.