Tandaseru — Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) secara resmi melaporkan salah satu oknum pengawas desa/kelurahan (PKD) Desa Kabau Laut ke Polres Kepulauan Sula, Jumat (15/11).

Oknum PKD berinisial HM ini dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana penghasutan kepada warga yang mengakibatkan terjadinya kekacauan.

Tim hukum FAM-SAH Arman Kedafota mengatakan, kejadian dugaan penghasutan oknum PKD ini terjadi di Desa Kabau Laut, beberapa menit setelah selesainya kampanye FAM-SAH, Senin (11/11).

Arman menjelaskan, kronologinya berawal saat juru kampanye FAM-SAH Burhanudin Buamona menggunakan mic pengeras suara, mengarahkan agar warga dan simpatisan dapat menyantap hidangan yang telah disediakan.

Kala itu, warga juga meminta supaya artis yang dipakai meramaikan kampanye kembali manggung dan bernyanyi menghibur warga dan simpatisan yang sedang makan.

“Namun tiba-tiba salah satu oknum anggota Panwas Desa berinisial HM yang diduga dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras naik ke atas panggung lalu merampas mic dari juru bicara kampanye,” kata Armin.