Tandaseru — Juru kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), berinisial BM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan calon bupati Hendrata Thes.

Hal ini diungkapkan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zulfitrah Hasim, Jumat (11/10/2024).

“Pada tanggal 6 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan jurkam FAM-SAH, saudara BM, saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa tersebut ke Polres Kepulauan Sula,” ujar Zulfitrah.

Ia menjelaskan, saat ini BM tengah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Sentra Gakkumdu Kepulauan Sula, kemudian telah ditetapkan saudara BM sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024 kemarin. Kemudian tadi tanggal 11 Oktober 2024 penyidik Sentra Gakkumdu Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan saudara BM sebagai tersangka,” sambung Zulfitrah.

Menurut Zulfitrah, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur, di mana BM diduga melanggar beberapa pasal dalam ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.