Tandaseru — Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Steward Soentpiet dan Maskur A Tomagola terancam didiskualifikasi sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara 2024.

Pasalnya, paslon nomor urut 2 dengan akronim SMART ini diduga memberikan bantuan kepada warga berupa pengerjaan jalan tani.

Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, kini ditelusuri Bawaslu Halmahera Utara, begitu beredarnya video dan foto pengerjaan jalan tani yang diduga berasal dari paslon SMART.

Dalam video berdurasi 0,19 detik tersebut, terdengar suara seorang pria yang menyatakan jalan tani tersebut merupakan bantuan dari paslon SMART.

Menyikapi temuan dugaan pelanggaran itu, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dr. Adrian Yoro Naleng, S.IP.,M.Si., menjelaskan, jenis pelanggaran ini dapat dikualifikasikan sebagai praktek money politik dan jika terbukti sanksinya bisa sampai didiskualifikasi.

“Sanksi terberat untuk praktek money politik itu adalah diskualifikasi jika terbukti. Kasus yang sekarang lagi didalami ini adalah kasus soal Halmahera Utara itu, yang pembukaan jalan tani oleh calon menggunakan excavator,” kata Adrian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10).