Tandaseru — Sejumlah ASN di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga terlibat politik praktis. Dugaan ini mencuat usai beredarnya grup WhatsApp yang diduga berafiliasi dengan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim atau ERA).

Grup WA yang melibatkan sejumlah pejabat itu bakal ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Tengah. Mereka yang terlibat dalam grup itu di antaranya kepala dinas, kepala bagian, kepsek, camat, guru dan staf ASN dengan nama grup “GRUP ASN ERA 2024”.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah Siti Hasma saat dikonfirmasi mengatakan secara tegas akan melakukan penelusuran terkait informasi yang diterima dan bakal menjalankan prosedur penanganan pelanggaran.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terkait para pihak yang harus netral sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilihan,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Siti menegaskan akan menindak tegas karena secara terang telah melanggar netralitas ASN.

“Ada sanksi pidana menanti. Waktu pemilu legislatif ada dua pidana pemilu yang sudah ada putusannya. Terpidana sementara menjalani hukuman. Jadi kami warning dan tegaskan terkait hal ini jangan sampai ada putusan pidana pemilihan yang diproses oleh Gakkumdu Halteng dari unsur ASN dan kepala desa. Sudah cukup putusan dua kasus pidana pemilu di tahun 2024,” tandasnya.