Tandaseru — Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha menyampaikan adanya temuan pemilih tidak dikenal yang masuk daftar pemilih, saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemuktahiran data pemilih Pilkada Provinsi Maluku Utara tahun 2024.
Temuan pada tiga daerah di Maluku Utara ini, disampaikan dalam rapat Bawaslu Provinsi Maluku Utara bersama Bawaslu 10 kabupaten/kota.
“Sementara ini kurang lebih ada di Tidore, Halmahera Timur, dan Halmahera Barat,” kata Rusli, Selasa (6/8).
Rusli bilang, sejak awal tahapan coklit Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU, agar petugas Pantarlih bisa lebih teliti dalam melihat keakuratan data.
Hanya saja, penyelesaian temuan pemilih TMS pada Pilkada 2024 ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Karena yang sebelumnya bisa langsung TMS, atau dicoret namanya dari daftar pemilih.
Namun pada Pilkada 2024 ini, temuan tersebut harus bisa dibuktikan dengan surat akte kematian, atau keterangan pemerintah kelurahan/desa untuk pemilih yang meninggal dunia.
Untuk pemilih yang tidak dikenali tetapi ditemukan masuk daftar pemilih juga tidak bisa langsung dicoret petugas Pantarlih.
“Sehingga terhadap potensi nama-nama itu yang saat ini kami di internal jajaran Bawaslu sedang mengumpulkan informasi-informasi tersebut, ada berapa sih?,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan