Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menilai lembaga DPRD menghambat program pembangunan daerah.
Hal itu dilihat dari ketidakseriusan pimpinan DPRD menandatangani surat rekomendasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilayangkan pemda sejak Februari 2024 lalu.
Hal ini ditegaskan Asisten 1 Setda Morotai, Muchlis Baay. Menurutnya lembaga DPRD tidak menghormati dokumen yang sudah dilayangkan, sehingga program pemda macet.
“RTRW macet di DPRD, karena pemahaman yang kurang dari pimpinan DPRD. RTRW ini kan setiap 5 tahun harus dievaluasi. Tapi, DPRD acuh tak tahu dengan surat yang telah kami berikan,” tegas Muchlis kepada tandaseru.com, Senin (29/2024).
Padahal, Pemda Morotai sudah melakukan kesesuaian ruang dengan Pemerintah Provinsi soal RTRW ini.
“Lintas sektor provinsi itu sudah, dan tahapan berikutnya adalah dengan DPRD. Dan itu dibutuhkan tanda tangan ketua DPRD untuk syarat ke tahapan berikut yaitu lintas sektor ke nasional,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan