Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat sebagai Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak”. Kegiatan ini berlangsung Minggu (14/7/2024) malam di Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara.

Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual.

Dalam penyuluhan tersebut, para narasumber dari YLBH Walima Sula, Fahmi Drakel dan Aryanto Umakamea, memberikan materi mengenai undang-undang perlindungan anak, tanda-tanda kekerasan seksual, dan langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk mencegah serta melaporkan kasus kekerasan seksual. Narasumber juga menekankan pentingnya mendengarkan dan memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Fahmi menyampaikan, anak-anak sering kali takut atau malu melaporkan kekerasan yang mereka alami.

“Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai orang dewasa untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan aman bagi mereka. Dengan begitu, anak-anak akan merasa lebih nyaman untuk berbicara dan mencari bantuan. YLBH Walima Sula mengajak seluruh peserta untuk terus berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang mereka dapatkan kepada keluarga dan komunitas mereka. Mari kita bersama-sama menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak. Dengan pengetahuan dan kesadaran, kita bisa mencegah kekerasan seksual pada anak dan memberikan masa depan yang lebih cerah bagi mereka,” paparnya.

Aryanto menambahkan, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi tahapan dalam upaya berkelanjutan melindungi anak-anak di Kabupaten Kepulauan Sula dari kekerasan seksual dan mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan peduli terhadap kesejahteraan anak.