Tandaseru — Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 Dinas Pertanian dengan tersangka NK alias Aksar.
Kasi Intel Kejari Gama Palias mengatakan, penyerahan tahap II tersebut dilakukan karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat nomor B–1071/Q.2.11/Ft.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
“Tersangka dikenakan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Gama.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara, kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 745.241.363,64.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai 19 Juni 2024 di Rutan Kelas IIb Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (T-7) Nomor PRINT – 185 /Q.2.11/Ft.1/05/2024, tanggal 31 Mei 2024,” sambung Gama.
Tinggalkan Balasan