Tandaseru — Kinerja Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona 1 Provinsi Maluku terus mendapat soroton. Pasalnya, timsel ternyata masih meloloskan calon komisioner petahana yang pernah diberi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Timsel zona 1 yang meliputi Kota Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula dan Halmahera Barat itu dinilai sengaja telah meloloskan tiga petahana KPU Kepulauan Sula yang memiliki rekam jejak buruk ke tahapan 10 besar.
Ketiga petahana itu adalah Ifan Sulabessy Buamona, Hamida Umalekhoa, dan Samsul Bahri Teapon. Padahal, Ketua KPU Sula Yuni Yunengsi Ayuba yang juga kena sanksi DKPP dan ikut tes KPU provinsi telah digugurkan timsel KPU Malut di 20 besar. Sementara timsel zona 1 hanya menggugurkan petahana Ramli K Yakub.
Mengutip putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Muhammad, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu (1) Yuni Yunengsi Ayuba, (2) Ramli K Yakub, (3) Ifan Sulabessy Buamona, (4) Samsul Bahri Teapon dan (5) Hamida Umalekhoa, dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.
Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Yuni Yunengsi Ayuba beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.
“Kenapa timsel diberi wewenang untuk melakukan tracking rekam jejak masing-masing calon? Itu artinya timsel tidak sekadar menunggu pengaduan, tetapi juga punya inisiatif untuk bertindak guna mendapatkan orang-orang terbaik menjadi penyelenggara pemilu,” ujar Akademisi Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu, Kamis (21/3/2024).
Tinggalkan Balasan