Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melakukan pengkajian terhadap tujuh laporan pelanggaran Pemilu 2024 dari sejumlah kecamatan di Morotai.
Dari tujuh laporan tersebut, Bawaslu Morotai memastikan hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua TPS di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Sedangkan untuk laporan lainnya, menurut Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle akan ditindaklanjuti dengan pidana Pemilu.
“Dari total 7 laporan yang masuk itu ranahnya ke pelanggaran pidana, tidak masuk unsur kategori PSU,” ungkap Ramla, Kamis (22/2).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.