Tandaseru — Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melimpahkan kasus pengrusakan baliho caleg Partai Keadilan Sejahtera ke SPKT Polres, Kamis (25/1/2024). Pengrusakan itu terjadi di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (3/1/2024).

Komisioner Bawaslu Murjat Hi Untung mengungkapkan, pelapor dalam kasus ini berinisial RF, sedangkan terlapor berinisial RM.

“Pelimpahan ke SPKT itu pelapornya Bawaslu, karena pelapor RF berhalangan. Laporan ini oleh saudara RF, kemudian ditindaklanjuti oleh Gakkumdu dan kita melakukan klarifikasi, kemudian sidang Gakkumdu melakukan penyelidikan. Kemudian hasil dari itu kita lakukan pengkajian dugaan tindak pidana pemilu kemudian hari ini kita limpahkan ke Polres,” kata Murjat.

“Kemudian kita minta keterangan ahli dan memenuhi syarat dan kami limpahkan ke polisi, dan nanti polisi melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Sementara anggota piket SPKT, Bripka Fransisko S, membenerkan adanya laporan pengrusakan baliho.

“Hari ini Bawaslu atau Gakkumdu melakukan laporan terkait pengrusakan baliho di Desa Dehegila. Jadi segera akan diproses. Saat ini saya baru terima satu laporan pengrusakan baliho,” tandasnya.​