Tandaseru — Pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI Senin (5/10) kemarin menimbulkan gelombang penolakan di Indonesia. Aksi penolakan yang dilakukan serentak, Kamis (8/10) juga dilakukan di sejumlah daerah di Provinsi Maluku Utara.
Di tengah aksi tersebut, Polda Malut mengamankan 28 mahasiswa yang ikut berunjuk rasa. Para mahasiswa yang ditahan adalah yang berdemo di Kota Ternate.
“Dalam kegiatan pengamanan kemarin, kami mengamankan 28 peserta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut peran dari masing-masing orang apakah pengrusakan fasilitas umum, provokator atau pelemparan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan. Untuk ke-28 orang tersebut diamankan di Polres Ternate,” ungkap Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan melalui siaran pers, Jumat (9/10).
Ke-28 mahasiswa yang diamankan adalah OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan A. A, kata Adip, merupakan seorang mahasiswi.
Seluruh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif dari beberapa universitas yang ada di Kota Ternate. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
“Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan peran dari masing-masing orang, dan diimbau kepada masyarakat apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib. Apabila tidak tertib atau anarkis akan ditindak tegas,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan