Tandaseru — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak KPK RI mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan anggaran mami (mami) yang saat ini ditangani Kejati.
“Kami menyarankan KPK menempuh jalur koordinasi dengan penegak hukum Kejati agar penanganan perkara ini diambil alih oleh KPK,” tegas Ketua GPM Kota Ternate Juslan J Hi Latif, Jumat (19/1/2024).
Pasalnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada gelar perkara penetapan tersangkanya. Karena itu, ia menilai KPK dengan segala kapasitas yang telah diberikan undang-undang diperbolehkan segera mengambil alih kasus tersebut.
“Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum sampai saat ini belum ada tersangkanya. Kami pastikan kalau kasus ini diambil alih oleh KPK, maka publik akan mendukung penuh langkah KPK tersebut,” kata dia.
Ia memaparkan, dalam hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.
Anggaran perjalanan dinas merupakan hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara baik di dalam daerah maupun di luar daerah.
Tinggalkan Balasan