Tandaseru — Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadikan Desa Sidangoli sebagai pintu masuk Pulau Halmahera rupanya mulai diseriusi.

Pada Selasa (26/9), pemda melakukan rapat pembahasan rencana relokasi atau ganti rugi 49 rumah yang masuk dalam areal pengembangan kawasan ekonomi terpadu Kecamatan Jailolo Selatan. Rapat itu dipimpin Sekretaris Daerah Syahril Abdul Radjak dan dihadiri Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan, DLH-Perkim, Bappeda, Dinas Perhubungan, BPBD, dan BPN Halmahera Barat.

“Uji publik terkait dengan rest area di Sidangoli, 49 rumah yang nantinya akan direlokasi atau diganti rugi. Dalam rapat tersebut muncul dua opsi yaitu ganti rugi dan relokasi. Jika mau ganti rugi, pemda ganti rugi. Jika mau relokasi, pemda relokasi,” tutur Syahril, Rabu (28/9).

Sementara PPATK Dinas PUPR Andi Isa menyatakan, dokumen perencanaan serta master plan rest area sudah dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (BP3D) Halmahera Barat. Namun dokumen tersebut belum dilengkapi.

Akan tetapi, Andi menyampaikan, Pemerintah Halmahera Barat ingin menyelesaikan lebih dulu persoalan lahan rest area yang di dalamnya terdapat 49 rumah milik warga setempat.

“Karena di sana ada yang punya lahan sendiri ingin agar pemerintah daerah melakukan ganti rugi dan mereka yang membangun sendiri rumahnya. Tetapi yang lain ingin pemda yang membangun rumah baru karena mereka tidak punya lahan,” tuturnya.