Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menyoroti pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 208 miliar milik Pemda Halmahera Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa setelah menerima LHP 2022 pemda.
Martinus mengatakan, ada sejumlah OPD sampai saat ini belum memasukkan bukti setoran kerugian negara tahun 2022. Setoran dilakukan ke Kas Negara melalui bank yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, yang lebih disoroti BPK terkait dengan pengelolaan dana PEN 2022 dari total dana pinjaman Rp 208 miliar karena Covid-19. Salah satunya anggaran dana PEN yang dikelola Dinas PUPR pada masa kepala dinas Abubakar A Rajak.
“Temuan dalam LHP BPK tahun 2022 kemarin itu Inspektorat sudah menindaklanjuti ke OPD yang ada dugaan temuan agar segera tindaklanjuti selama 60 hari. Dan sampai saat ini pihak Inspektorat juga sudah menyurat, kalau tidak salah dua atau tiga kali ke OPD terkait. Dan sekarang sudah melewati batas waktu ketentuan,” ungkapnya, Rabu (20/9).
Mantan Pj Bupati Halmahera Utara ini mengatakan, keterlambatan itu akan dilanjutkan dengan sidang TPTGR yang merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemulihan Keuangan Negara dan PP 38 Tahun 2016 tentang Proses Tuntutan Ganti Rugi terhadap Kerugian Daerah Berdasarkan Hasil Temuan BPK RI atau Inspektorat.
Tinggalkan Balasan