Tandaseru — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (26/7).

Ketua DPRD Charles R Gustan mengatakan, DPRD secara kelembagaan memberikan apresiasi kepada Pemda Halbar, lebih khusus Bupati atas pencapaian Opini WTP atas LKPD Pemda oleh BPK pada Mei kemarin. Opini WTP yang diraih bukan menjadi tujuan akhir, tetapi merupakan bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup pemda.

“Semoga capaian prestasi itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Halmahera Barat terhadap kinerja pemerintah daerah saat ini,” ungkap Charles saat memimpin paripurna.

Politikus PDI-Perjuangan ini menyampaikan, capaian ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Itu sebabnya, ke depan segenap pimpinan dan anggota DPRD diharapkan lebih optimal melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi dengan baik, sehingga pemda lebih meningkatkan lagi kualitas kinerja yang lebih efektif dan efisien.

“Selanjutnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini akan dibahas antara DPRD dengan kepala daerah melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” ucapnya.

Sementara Wakil Bupati Djufri Muhamad pada kesempatan itu menyampaikan, mengikuti aturan, regulasi dan petunjuk teknis baik dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi serta pernyataan standar pemerintah, laporan keuangan Pemda Halbar 2022 yang telah diaudit dan diserahkan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Maluku Utara pada 7 Juni 2023.

“Alhamdulillah apa yang selama ini kita nantikan akhirnya tercapai juga, yaitu kita memperoleh opini WTP. Keberhasilan ini adalah suatu prestasi yang sangat kita banggakan, namun di balik keberhasilan kita dituntut bekerja lebih keras lagi dalam upaya menjaga dan mepertahankan opini WTP,” kata Djufri.