Tandaseru — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar aksi terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi, Senin (19/6). Dalam aksinya, massa aksi menilai tindakan yang dilakukan CV Gwen Jaya termasuk tindak pidana.
“Karena bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ungkap Sofyan Sangaji, Sekretaris Umum HMI Sanana.
Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko yang dikonfirmasi terpisah soal dugaan penimbunan BBM itu menjelaskan, kepolisian telah memeriksa beberapa saksi, mulai dari Asisten 2 dan staf Disperindagkop.
“Dari keterangan beberapa pihak yang kita mintai keterangan, sementara belum ditemukan adanya unsur penimbunan yang sifatnya ilegal,” terangnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa dokumen perizinan usaha yang ditunjukkan terlapor kepada penyidik saat dimintai keterangan.
Tinggalkan Balasan