Tandaseru — Setelah kebijakannya terkait penarikan retribusi masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) menuai banyak kritikan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Hasyim akhirnya angkat bicara.

Mochtar mengatakan, dirinya perlu meluruskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya hanya inisiatif Dishub Ternate. Inisiatif ini dibuat dalam rangka revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Perda ini direvisi, nantinya menjadi satu produk pajak dan retribusi sehingga dia keluar satu pintu di BP2RD selaku koordinator PAD,” kata Mochtar, Kamis (8/6).

Mochtar bilang, akan ada beberapa lampiran yang dibuat untuk revisi Perda tersebut. Seperti soal zonasi parkir, penerapan penagihan retribusi, beserta analisis potensi sebelum Perda yang direvisi disahkan dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Dari analisis potensi ini kita harus uji di lapangan. Uji lapangan ini contohnya kawasan, atau zonasi penagihan ini yang mana sudah kita laksanakan,” timpalnya.