Tandaseru — Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusminto Pawane dan Suhari Lohor kembali mengajukan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Kedua incumbent di DPRD Pulau Morotai itu harusnya mengantongi surat keterangan pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai karena terjerat kasus penipuan jual-beli lahan.
Kejari selaku pemohon telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dalam kasus kedua wakil rakyat tersebut pada Februari 2023 lalu.
“Harusnya dia minta surat keterangan sedang, pernah, tidak tersangkut pidana ke Kejaksaan Negeri Morotai, tapi sampai saat ini tidak ada permintaan itu dari mereka,” ujar Sobeng Suradal, Kepala Kejari Morotai, baru-baru ini.
Tinggalkan Balasan