Tandaseru — Kejari Halmahera Barat, Maluku Utara, menghentikan pendampingan hukum proyek rehabilitasi/renovasi bangunan NICU RSUD Jailolo. Pasalnya, ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut sesuai Dokumen Kontrak Surat Perjanjian pada tanggal 16 Juni 2022 pekerjaannya sudah harus selesai pada Desember 2022. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, proyek itu belum selesai 100 persen.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ahmad Luthfi Firdaus kepada wartawan menyatakan, Kejari telah menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.680.990.433 itu.
“Karena terindikasi perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini kami meminta datanya susah sekali, bahkan progresnya juga tidak transparan,” ujar Luthfi, Kamis (25/5).
Menurutnya, tidak ada itikad baik dari stakeholders, dalam hal ini manajemen RSUD dan pihak ketiga.
Tinggalkan Balasan